Praktik Al-Hijr dalam Penyelesaian Nusyûz di Pengadilan Agama
Abstract: Perkara nusyûz yang
dilakukan oleh istri dapat diselesaikan melalui tiga cara yaitu memberi nasihat
yang baik, al-hijr atau pisah ranjang, dan pemukulan. Penelitian ini bertujuan
menganalisis latar belakang dan pelaksanaan al-hijr yang dilakukan oleh para
pihak berperkara di Pengadilan Agama. Melalui pendekatan diskriptif kualitatif
diketahui bahwa para pihak yang mengajukan perceraian melakukan al-hijr karena
alasan perselingkuhan, pertengkaran, perselisihan yang berkepanjangan,
pengusiran oleh satu pihak. Pelaksanaan al-hijr ini belum sesuai dengan hukum
Islam karena sebagian besar al-hijr dilakukan melebihi batas waktu maksimal.
Selain itu, sebagian besar pasangan melakukan al-hijr dengan cara meninggalkan
rumah, memutus komunikasi, tidak memberikan nafkah dan lahir batin.
Penulis: Ahmad Izzuddin
Kode Jurnal: jphukumdd151653