Implementasi Inside Legal Theory dalam Pembangunan Hukum Nasional Melalui Pendekatan Hukum Islam
Abstract: Inside Legal Theory
adalah teori pemberlakuan hukum agama secara internal bagi pemeluknya.
Kenyataan bahwa upaya pemberlakuan hukum Islam secara yuridis formal di
Indonesia sering dianggap mengancam kebeagamaan umat lainnya, sehingga
berpotensi menimbulkan disintegrasi. Bahkan dengan alasan keberagamaan
tersebut, kelompok tertentu (kelompok anti syariat Allah) ternyata telah mampu
mengubur cita-cita pemberlakuan hukum Islam di negara yang mayoritas
berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini. Keberagamaan adalah sunatullah,
karenanya pemberlakuan hukum Islam tidak perlu vis a vis dengan keberagamaan.
Melalui Inside Legal Theory, pemberlakuakuan hukum Islam secara internal
merupakan hak konstitusional umat Islam Indonesia sehingga serorangpun tidak
akan mampu medebatnya.
Penulis: Burhanuddin Susamto
Kode Jurnal: jphukumdd151652