Aktualisasi Antinomi Nilai-Nilai Filosofis Pasal 33 UUD 1945
Abstract: Objek kajian dari
penelitian ini adalah aktualisasi antinomi nilai-nilai filosofis Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengkajian hukum tersebut mengangkat permasalah terkait dengan: 1) antinomi nilai-nilai
filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan 2) aktualisasi nilai-nilai
filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Tujuan pengkajian adalah menentukan paradigma hukum dan nilai-nilai
filosofis keberlakuan hukum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di dalam
rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil penelitian
menunjukkan paradigma hukum yang memperkaya pemahaman nilai-nilai filosofis
hukum baik nilai kepastian hukum, nilai keadilan hukum maupun nilai kemanfaatan
hukum, sebagaimana tersirat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Aktualisasi nilai-nilai filosofis hukum dilakukan terhadap Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pengaturan nilai-nilai filosofis hukum dan pernormaan kegiatan sosial
dan ekonomi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan paradigma hukum responsif, yaitu atas
pengembangan nilai-nilai filosofis dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis: Jundiani
Kode Jurnal: jphukumdd151654