Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar Melalui Citizen Lawsuit
Abstract: Citizen Lawsuit
adalah gugatan yang dilakukan terhadap negara karena telah melakukan pembiaran
terhadap warga negaranya. Pembiaran ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum, sehingga warga negara memaksa mengeluarkan kebijakan untuk kesejahteraan
mereka. Citizen Lawsuit dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari
kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran
dari negara atau pemerintah. Salah satu wujud nyata untuk melindungi hak anak
terlantar adalah melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Perlindungan terhadap anak
terlantar merupakan amanat pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 beserta peraturan
organik yang ada di bawahnya.
Penulis: Imam Sukadi
Kode Jurnal: jphukumdd151655