Diversi Sebagai Wujud Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Abstract: Kebijakan pemidanaan
keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sesuai
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu
Diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak dan mengurangi
jumlah residivis perkara tindak pidana anak di Indonesia. Pengaturan diversi
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan menggunakan sarana penal pada
kebijakan kriminal di Indonesia sesuai dengan instrumen Internasional yaitu
Konvensi Hak Anak (KHA), Beijing Rules, Riyadh Guidelines, Tokyo Rules
pendekatan keadilan restoratif yang tidak bertentangan dengan nilai filosofis,
politik, dan kultural, aspek normatif dengan nilai-nilai pancasila sebagai sarana
pendukung kebijakan sosial, kriminal dan penegakan hukum dalam pembaharuan
hukum pidana. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dengan memaksimalkan pelaksanaan diversi disetiap tahapan
penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Tujuan penelitian melakukan judicial
review Undang-undang No. 11 Tahun 2012 yang terjadi konflik norma dalam,
membangun sistem reveral dalam penanganan anak konflik hukum secara efektif
baik Aparat Penegak Hukum, Jaringan Perlindungan dan Penanganan Anak di Jawa
Timur.
Penulis: Arief Syahrul Alam,
Ani Purwati
Kode Jurnal: jphukumdd151656