PELUANG PEMBENTUKAN DESA ADAT DI PROVINSI JAMBI

Abstrak: Masyarakat hukum adat haruslah mendapat perhatian sebagaima subjek hukum yang lain ketika hukum hendakmengatur, terutama dalam rangka pengalokasian sumber-sumber kehidupan. Secara empiris, PemerintahKabupaten di Provinsi Jambi telah adayang menunagkan pengakuan danpenghormatannya dengan MasyarakatHukum Adat. Pemerintah Provinsi Jambiperlu membentuk Peraturan Daerahtentang Desa adat di Provinsi Jambi yangmengatur tentang Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatanKepala Desa Adat berdasarkan hukumadat, sebagai pedoman bagi PemerintahKabupaten yang berkeingian menetapkan bebarapa desa yang adadalam kabupaten menjadi Desa adat.
Kata kunci: masyarakat, desa dan adat
Penulis: DASRIL RADJAB
Kode Jurnal: jphukumdd151657

Artikel Terkait :