PELUANG PEMBENTUKAN DESA ADAT DI PROVINSI JAMBI
Abstrak: Masyarakat hukum adat
haruslah mendapat perhatian sebagaima subjek hukum yang lain ketika hukum
hendakmengatur, terutama dalam rangka pengalokasian sumber-sumber kehidupan. Secara
empiris, PemerintahKabupaten di Provinsi Jambi telah adayang menunagkan
pengakuan danpenghormatannya dengan MasyarakatHukum Adat. Pemerintah Provinsi
Jambiperlu membentuk Peraturan Daerahtentang Desa adat di Provinsi Jambi yangmengatur
tentang Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatanKepala Desa
Adat berdasarkan hukumadat, sebagai pedoman bagi PemerintahKabupaten yang
berkeingian menetapkan bebarapa desa yang adadalam kabupaten menjadi Desa adat.
Penulis: DASRIL RADJAB
Kode Jurnal: jphukumdd151657