PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
ABSTRACT: Fokus penelitian
tentang bagaimana ketentuan sanksi pornografi dalam pandangan hukum positif dan
hukum Islam. Kajian ini menggunakan pendekatan undang-undang dengan menelaah
peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan Pornografi. Selain itu,
penelitian ini juga menggunakan
pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Penulis menemukan ide-ide
yang melahirkan pengertian hukum,
konsep-konsep hukum, dan azas-azas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pornografi Dalam Perspektif Hukum Islam, adalah segala sesuatu yang
selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang
erotis dan/atau sensual dari perempuan dan/atau laki-laki untuk
membangkitkan nafsu birahi. Termasuk juga perbuatan erotis atau
sensual yang memuakkan, menjijikkan, atau memalukan orang yang melihatnya.
Sedangkan di dalam hukum positip dikategorikan perbuatan yang dilarang dan
dapat dikenakan sanksi pidana. Dilihat dari Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008,
sanksinya dikategorikan pada perbuatan yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
mengandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. Dalam hukum Islam,
sanksi/hukum kegiatan tersebut adalah
haram.
Penulis: Ruslan Abd. Gani
Kode Jurnal: jphukumdd151600