PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

ABSTRACT: Fokus penelitian tentang bagaimana ketentuan sanksi pornografi dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam. Kajian  ini menggunakan  pendekatan undang-undang dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan Pornografi. Selain itu, penelitian  ini  juga  menggunakan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin  yang berkembang  dalam ilmu hukum. Penulis menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian  hukum, konsep-konsep hukum, dan azas-azas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pornografi  Dalam Perspektif  Hukum Islam, adalah segala sesuatu yang selalu dikaitkan dengan gerak tubuh  yang erotis dan/atau sensual dari perempuan dan/atau laki-laki untuk membangkitkan  nafsu  birahi. Termasuk juga perbuatan erotis atau sensual yang memuakkan, menjijikkan, atau memalukan orang yang melihatnya. Sedangkan di dalam hukum positip dikategorikan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dilihat dari Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008, sanksinya dikategorikan pada perbuatan yang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. Dalam hukum Islam, sanksi/hukum kegiatan tersebut adalah  haram.
Kata Kunci: Pornografi, hukum positif, hukum Islam
Penulis: Ruslan Abd. Gani
Kode Jurnal: jphukumdd151600

Artikel Terkait :