MAQASHID SYARIAH DALAM RANAH POLITIK (STUDI ATAS TERBITNYA PERDA NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DAN PERBUATAN ASUSILA DI KOTA JAMBI)

ABSTRACT: Artikel dari hasil penelitian ini mendiskripsikan tentang berbagai faktor sosial yang melatar belakangi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Jambi, yang juga  menelisik dari pendekatan maqashid syariah. Penulis menemukan sebuah argumen baru bahwa tidak semua Perda bernuansa syariah hanya berorientasi pada  syariah (ansich), atau hanya untuk kepentingan politik praktis. Berbagai faktor sosial tampil mengiringi desakan terbitnya Perda ini, di mana kondisi tempat prostitusi yang memang sudah nyata-nyata melanggar norma-norma agama, sosial, adat dan hukum negara yang berlaku, yang di lokasi itu juga terboncengi oleh praktik penggunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian. Karena itu argumen dari kalangan DPRD dan tokoh agama di Kota Jambi untuk menerbitkan Perda, sehingga  lokasi prostitusi dapat ditutup adalah untuk menghilangkan sumber kemudharatan dan menegakkan kemaslahatan umat manusia, yang merupakan kebutuhan daruri, sebagaimana tertuang dalam prinsip utama yang harus dipelihara umat manusia yaitu: memelihara agama (al-din), jiwa (al-nafs), keturunan (an-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).
Kata Kunci: Maqashid Syariah, Perda, DPRD, Prostitusi
Penulis: Bahrul Ulum
Kode Jurnal: jphukumdd151599

Artikel Terkait :