MAQASHID SYARIAH DALAM RANAH POLITIK (STUDI ATAS TERBITNYA PERDA NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DAN PERBUATAN ASUSILA DI KOTA JAMBI)
ABSTRACT: Artikel dari hasil
penelitian ini mendiskripsikan tentang berbagai faktor sosial yang melatar
belakangi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2014 tentang
Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Jambi, yang juga menelisik dari pendekatan maqashid syariah.
Penulis menemukan sebuah argumen baru bahwa tidak semua Perda bernuansa syariah
hanya berorientasi pada syariah
(ansich), atau hanya untuk kepentingan politik praktis. Berbagai faktor sosial
tampil mengiringi desakan terbitnya Perda ini, di mana kondisi tempat
prostitusi yang memang sudah nyata-nyata melanggar norma-norma agama, sosial,
adat dan hukum negara yang berlaku, yang di lokasi itu juga terboncengi oleh
praktik penggunaan narkoba, minuman keras, dan perjudian. Karena itu argumen
dari kalangan DPRD dan tokoh agama di Kota Jambi untuk menerbitkan Perda,
sehingga lokasi prostitusi dapat ditutup
adalah untuk menghilangkan sumber kemudharatan dan menegakkan kemaslahatan umat
manusia, yang merupakan kebutuhan daruri, sebagaimana tertuang dalam prinsip
utama yang harus dipelihara umat manusia yaitu: memelihara agama (al-din), jiwa
(al-nafs), keturunan (an-nasl), harta (al-mal) dan akal (al-aql).
Penulis: Bahrul Ulum
Kode Jurnal: jphukumdd151599