EKSISTENSI LEMBAGA PERADILAN DALAM NEGARA HUKUM SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
ABSTRACT: Lembaga peradilan
yang merupakan representasi utama wajah penegakan hukum untuk menegakkan hak
asasi manusia dituntut untuk mampu melahirkan kepastian hukum, keadilan,
kemanfaatan sosial dan pemberdayaan sosial melalui putusan-putusannya.
Kegagalan lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan hukum telah mendorong
meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Munculnya
kritik-kritik terhadap keberadaan lembaga peradilan tidak lain karena peradilan
tidak dapat secara maksimal memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Putusan pengadilan yang diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan masyarakat
yang terganggu tidak dapat terpenuhi.Adanya isu mafia peradilan, keadilan dapat
dibeli, ungkap-ungkapan ini merupakan reaksi dari rasa keadilan masyarakat yang
terkoyak karena bekerjanya lembaga peradilan yang tidak profesional.Untuk
menuju pada cita-cita pengadilan sebagai penegak hak asasi manusia, maka
pengadilan harus senantiasa mengedepankan dimensi keadilan dan perlindungan hak
asasi manusia dalam setiap putusan yang dibuatnya. Adanya dimensi keadilan dan
perlindungan hak asasi manusia yang merupakan manifestasi bekerjanya lembaga
peradilan, akan semakin mendekatkan lembaga peradilan sebagai pengayom
masyarakat.
Penulis: Bahder Johan Nasution
Kode Jurnal: jphukumdd151598