ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA DILIHAT DARI KACAMATA ISLAM
ABSTRACT: Pembuktian merupakan
satu tahapan penting dalam peradilan yang bertujuan untuk membuktikan apakah
yang didalilkan oleh pihak yang berperkara benar ataupun sebaliknya. Untuk
membuktikan suatu perkara itu betul atau tidak, undang-undang positif Indonesia
telah memberikan garis panduan. Undang-undang tersebut telah memberikan beberapa
alat bukti yang bisa diambil dan diajukan oleh kedua belah pihak yang
berperkara kepada Hakim. Kajian ini penting karena sampai saat ini peradilan di
Indonesia belum mempunyai undang-undang hukum acara produk dan ciptaan orang
Indonesia sendiri. Dalam kasus pidana sebagaimana disebut oleh Undang-Undang
No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik, tulisan disebut dengan Surat.
Pasal 1 (4) menyatakan bahwa “Surat adalah segala dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.
Penulis: Ruzman Md. Noor,
Hidayat bin Muhammad
Kode Jurnal: jphukumdd151597