PENYELESAIAN SENGKETA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM ADAT DI KABUPATEN BATANGHARI
ABSTRACT: Hukum pidana Islam
memberikan sanksi yang sangat berpareasi terhadap pembunuhan karena salah atau lalai, karena menurut
pandangan Hukum Pidana Islam bahwa hak hidup itu sangat pribadi dan menjadi hak
adami, bukan hak Allah, oleh karenanya hukumannya sangat ditenntukan oleh si
korban atau ahli warisnya. Kasus kecelakaan lalu lintas di Batanghari banyak
diselesaikan secara adat dengan memberikan hokum bangun, yakni orang yang telah
meninggal karena perbuatan orang lain, harus dibangun oleh si pelaku.Hukum
bangunnya adalah seekor kerbau, 100 gantang beras, selemak semanis seasam
segaram, dan “angkat dulur”.Dengan terlaksananya hukum bangun ini, maka antara
kedua belah pihak sudah menjadi saudara, karena telah tercapai kesepakatan
untuk berdamai. Proses perdamaian kacelakaan lalu lintas secara adat Batanghari
adalah: (1) Tepung Setawar ada dua hal yang wajib dipenuhi yaitu sedingin (daun
bangun) dan batu perdamaian adat. (2) Biaya perawatan atau pengobatan terhadap
korban. (3) Jika korban meninggal dunia maka pihak pelaku membawa kain kafan
dan bersedia mempersiapkan kebutuhan taziah selama tiga malam, ada 7 malam, ada
40 hari, dan 100 hari sesuai dengan permintaan ahli waris korban. (4)
Menanggung semua biaya perdamaian dan sanksi adat sesuai dengan akibat yang
diderita korban atau uang bangun jika korban meninggal dunia.
Penulis: Fathuddin
Kode Jurnal: jphukumdd151596