PELAKSANAAN ADAT SELAM AIR DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk melihat pelaksanaan penyelesaian sengketa harta melalui sidang
Selam Air di Desa Seling ditiinjau dari kajian Hukum Acara Peradilan Agama.
Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan
dokumentasi, dan teknik analisis datanya menggunakan preskriptif yaitu
memberikan argumentasi atas hasil penelitian
serta memberi penilaian mengenai salah atau benarnya menurut hukum
terhadap fakta yang ada di lapangan. Hasil penelitian yang dicapai: penelitian
ini bila ditinjau dari aspek Peradilan Agama/Hukum Acara Peradilan Agama
sebagian konsep Hukum Acara Peradilan Agama sesuai dengan tujuan Praktek
penyelesaian Sengketa Selam Air, dan sebagian bertentangan dengan konsep Hukum
Acara Peradilan Agama. Namun peraktek Adat Selam Air ini sejak dahulu kala
sampai saat ini tidak ada larangan dari para ulama’ setempat, dan ini
berpatokan pada kaidah “sesuatu yang tidak ada perintah dan larangan berarti
hukumnya boleh”.
Penulis: Ramlah
Kode Jurnal: jphukumdd151595