PERCERAIAN SIRRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA PARIT KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI)
ABSTRACT: Walaupun pada
mulanya para pihak dalam suatu perkawinan bersepakat mencari kebahagiaan dan
melanjutkan keturunan serta ingin hidup sampai akhir hayat, seringkali
keinginan tersebut kandas ditengah jalan karena adanya berbagai hal. hal ini
dikarenakan adanya perceraian, baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas
putusan hakim. Menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia talaq
harus diikrarkan di depan sidang Pengadilan.
Ada sebagian masyarakat yang
lebih memilih bercerai di luar persidangan
Pengadilan di banding bercerai dalam sidang Pengadilan Agama, padahal
perceraian di luar Pengadilan Agama banyak mendatangkan mafsadat/mudarat
dibandingkan dengan maslahatnya, salah satunya adalah tidak terjaminnya hak-hak
mantan isteri dan anak. Masalah cerai di luar Pengadilan Agama yang dilakukan
oleh masyarakat desa Parit tidak lepas dari pemahaman masyarakat terhadap
posisi hukum dalam kehidupan mereka. Pada umumnya, masyarakat memiliki
pandangan bahwasanya hukum Islam adalah hukum dasar yang menjadi pijakan dalam
kehidupan sehari-hari mereka. Oleh sebab
itu, sekali lagi, bagi mereka pelaksanaan hukum agama lebih penting dan lebih
utama daripada pelaksanaan hukum lainnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI),
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah
Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak.”
Penulis: Maryani
Kode Jurnal: jphukumdd151594