HUKUM ISLAM DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN (STUDI TENTANG HUKUM ADAT SEBAGAI ALTERNATIF TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI JAMBI)
ABSTRACT: Kesimpulan
penelitian ini adalah bahwa kelestarian lingkungan akan terjaga jika menerapkan
hukum adat berbasis hukum Islam. Semakin kuat pelaksanaan dan penerapan hukum
adat berbasis hukum Islam, maka akan lestari lingkungan. Penelitian ini
memiliki kesamaan dengan Kashif M Sheikh (2006) dan Charles Zerner (1994) yang
menyatakan bahwa Islam dan adat sangat memperhatikan lingkungan. Konservasi
lingkungan berbasis adat tradisi kearifan lokal dan nilai religius agama Islam
dapat menjadi solusi mengatasi krisis lingkungan yang terjadi saat ini. Dan membantah pendapat pendapat Mary Evelyn
Tucker (2001) dan John A Grim (2003) yang menyatakan bahwa tidak ada satu
tradisi religius atau perspektif filosofispun yang mempunyai solusi ideal bagi
krisis lingkungan. Peneltian ini membuktikan bahwa hutan adat sesuai dengan
perpaduan konsep hukum Islam dan hukum adat mengenai lingkungan dan dapat
menjadi contoh tradisi religius dalam mengatasi krisis lingkungan. Hutan adat
dapat bertahan dari kerusakan lingkungan karena dijaga dan dilindungi oleh
hukum adat yang berasaskan hukum Islam serta didukung nilai agama, sosial
budaya, politik, pendidikan dan ekonomi.
Penulis: Rahmi Hidayati
Kode Jurnal: jphukumdd151593