HUKUM ISLAM DAN HUKUM PEMBUKTIAN PERDATA, SERTA ISU-ISU MENARIK TERHADAP PERKEMBANGANNYA (SEBUAH STUDI KOMPARATIF)
ABSTRACT: Secara umum,
undang-undang pembuktian yang digunakan dalam hukum perdata oleh Peradilan
Indonesia tidak menyalahi hukum Islam. Meskipun demikian, masih ada ruang-ruang
tertentu yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu untuk lebih mendalami hukum
Perdata Indonesia, penulis mencoba untuk mengkoparasikannya dengan hukum Islam.
Hal ini dianggap penting karena
perubahan yang terjadi di maIslamat yang disebabkan oleh perubahan waktu,
tempat, sains, tekhnologi dan lain-lain dapat memberikan pengaruh sedikit
banyaknya kepada hukum pembuktian perdata ini. Jumlah alat bukti yang terpakai
dalam hukum perdata secara resmi dan menurut undang-undang adalah terbatas
yaitu: surat, kesaksian, anggapan, pengakuan dan sumpah. Berpegang dengan
pendapat ini, maka alat bukti dalam Islam adalah tidak tertbatas dengan prinsip
apa saja yang dapat untuk memberikan keadilan maka ia dapat digunakan. Berbeda
dengan alat bukti yang dipakai di Indonesia yang berpegang dengan prinsip
sistem tertutup dan terbatas.
Penulis: Hidayat bin Muhammad
Kode Jurnal: jphukumdd151592