PENOLAKAN IMAM SYAFI’I TERHADAP ISTIHSAN SEBAGAI SALAH SATU METODE ISTINBATH HUKUM ISLAM
ABSTRACT: Istihsan adalah
salah satu dalil dalam urutan tertib dalil hukum dalam Islam. Kewenangan dan
ke-hujjah-annya diperdebatkan oleh ulama hukum Islam. Secara garis besar
terdapat dua versi pandangan ulama tentang ke-hujjah-an istihsan tersebut.
Versi pertama memandangnya sebagai salah satu dalil hukum yang mempunyai
kewenangan dan ke-hujjah-an yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah. Sementara
versi kedua beranggapan bahwa istihsan tidak dapat dijadikan sebagai dalil
hukum, versi kedua ini dipelopori oleh Imam Syafi’i. Sejauh yang ditolak oleh
Imam Syafi’i, di mana istihsan yang tidak bersandar kepada keterangan
(al-khabar) dari salah satu empat dalil syara’, yaitu al. Qur’an, sunnah, ijma’
dan qiyas. Adapun istihsan yang dipegang oleh golongan Malikiyah dan Hanafiyah
pada hakikatnya tidak ditolak oleh Imam Syafi’i, karena istihsan dalam
pandangan mereka (yang memegang istihsan) bersandarkan kepada dalil-dalil yang diakui
oleh Imam Syafi’i. Hanya saja istihsan yang bersandar kepada dalil dalam
pandangan Imam Syafi’i itu bukanlah istihsan namanya. Jadi perbedaannya hanya
perbedaan semantik (Khulful al-Laf)
Penulis: Bakhtiar Hasan
Kode Jurnal: jphukumdd151591