MISTIK, ONTOLOGIS, DAN FUNGSIONAL (BUDAYA HUKUM ISLAM: A NEW PERSPECTIVE)
ABSTRACT: Artikel ini
mendiskusikan tentang budaya hukum Islam dilihat dari sarjana Belanda Van
Peursen 3 (tiga) diferensiasi: mistis, ontologis, dan fungsional. Diferensiasi
ini kemudian benar-benar mempengaruhi hukum Islam (fiqh) seperti dapat
disaksikan dari kehidupan sehari-hari ummat muslim serta dalam perkembangan
konsep perbankan syaria di Indonesia. Penulis kemudian mencoba untuk
menganalisis aspek-aspek budaya dari filsafat Gadamer hermeneutika: berarti,
Horizon Vermeltzung, dan Kebenaran. Ia menemukan bahwa aspek fungsional dari
Islam (syari'a) yang secara ontologis disebut hukum Islam (fiqh). Penyebab
utama adalah bahwa sebagian besar pembaca (umat Islam) masih menganggap teks
tertulis (pikiran penulis) sebagai kebenaran itu sendiri yang di bertentangan
dengan pendapat Gadamer bahwa kebenaran harus ditemukan dialogis di Tradisi.
Secara signifikan, studi hermeneutika teks agama khususnya harus diajarkan di
kampus untuk memperkaya tradisi Islam dengan lebih baik dan lebih baik wawasan
di masa depan.
Kata Kunci: Budaya: mistis,
ontologis, fungsional, Horizon Vermeltzung (fusi cakrawala), Kebenaran Tradisi,
Islam, Syari'ah, Fiqh
Penulis: Amhar Rasyid
Kode Jurnal: jphukumdd151590