POLITIK HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG MENYIMPANGI PASAL 105 (a) K.H.I TENTANG HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DALAM KASUS PERCERAIAN MARSHANDA VS BEN KASYAFANI

Abstrak: Hukum merupakan entitas sangat kompleks. Hukum mencakup bermacam realitas sosialdan terdiri dari banyak aspek serta dimensi. Perkembangan hukum berakar dari prosesinteraksi antar bebagai aspek dari masyarakat. Hukum ditetapkan oleh masyarakat dan bentuknya ditentukan oleh sifat khusus suatu masyarakat. Melalui artikel ini penulismembahas perspektif politik hukum Putusan Pengadilan Agama Jakarta dalam kasusperceraian antara Marshanda dan Ben Kasyafani yang pada dasarnya tidak sesuai denganPasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Putusan tersebut hendaknya dipahami sebagai putusan berdasarkan kebijakan, ketimbang berdasarkan aturan hukum.
Kata-kata Kunci: Politik Hukum; Putusan Pengadilan Agama; Perceraian
Penulis: Tan, Henny Tanuwidjaja
Kode Jurnal: jphukumdd151546

Artikel Terkait :