POLITIK HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG MENYIMPANGI PASAL 105 (a) K.H.I TENTANG HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DALAM KASUS PERCERAIAN MARSHANDA VS BEN KASYAFANI
Abstrak: Hukum merupakan
entitas sangat kompleks. Hukum mencakup bermacam realitas sosialdan terdiri
dari banyak aspek serta dimensi. Perkembangan hukum berakar dari prosesinteraksi
antar bebagai aspek dari masyarakat. Hukum ditetapkan oleh masyarakat dan bentuknya
ditentukan oleh sifat khusus suatu masyarakat. Melalui artikel ini penulismembahas
perspektif politik hukum Putusan Pengadilan Agama Jakarta dalam kasusperceraian
antara Marshanda dan Ben Kasyafani yang pada dasarnya tidak sesuai denganPasal
105 (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Putusan tersebut hendaknya dipahami
sebagai putusan berdasarkan kebijakan, ketimbang berdasarkan aturan hukum.
Penulis: Tan, Henny
Tanuwidjaja
Kode Jurnal: jphukumdd151546