PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstrak: Artikel ini berbicara
mengenai diversi dalam tindak pidana anak dalam sistem peradilan anak. Dalam
sistem peradilan pidana yang berlaku selama ini, hukuman untuk anakyang
terlibat tidak pidana tidak menciptakan keadilan, baik bagi pelaku (anak) dan
juga korban. Disisi lain, pemberian hukuman kepada pelaku juga menyisakan
permasalahanyang tidak selesai. Memperhatikan salah satu prinsip dalam
perlindungan anak, yaitukepentingan yang terbaik untuk anak, maka penyelesaian
tidak pidana leh anak haruslahdilakukan diluar mekanisme pidana atau secara
umum disebut sebagai diversi.Penyelesaian melalui cara diversi diharapkan akan
menciptakan solusi yang berimbang sehingga dapat menciptakan keadilan, baik
bagi pelaku maupun korban. Meskipun demikian, diversi tidak dapat diterapkan
kesemua tindak pidana. Diversi hanya dapatditerapkan dalam tindak pidana yang
dilakukan oleh anak-anak dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun dan
bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residive).
Penulis: Teguh Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd151547