PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Abstrak: Artikel ini berbicara mengenai diversi dalam tindak pidana anak dalam sistem peradilan anak. Dalam sistem peradilan pidana yang berlaku selama ini, hukuman untuk anakyang terlibat tidak pidana tidak menciptakan keadilan, baik bagi pelaku (anak) dan juga korban. Disisi lain, pemberian hukuman kepada pelaku juga menyisakan permasalahanyang tidak selesai. Memperhatikan salah satu prinsip dalam perlindungan anak, yaitukepentingan yang terbaik untuk anak, maka penyelesaian tidak pidana leh anak haruslahdilakukan diluar mekanisme pidana atau secara umum disebut sebagai diversi.Penyelesaian melalui cara diversi diharapkan akan menciptakan solusi yang berimbang sehingga dapat menciptakan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban. Meskipun demikian, diversi tidak dapat diterapkan kesemua tindak pidana. Diversi hanya dapatditerapkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residive).
Keywords: Diversi; Peradilan Anak; Tindak Pidana Anak
Penulis: Teguh Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd151547

Artikel Terkait :