BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

Abstrak: Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia terutama bagi lapisan termiskin masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuanyang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberianbantuan hukum. Orang kaya dan mempunyai kekuasaan, dengan mudah mengakses danmendapatkan “keadilan”, melalui tangan-tangan advokat yang disewanya. Tidak demikianhalnya kelompok masyarakat miskin, mereka tidak mempunyai kemampuan untukmemahami hukum dan tidak mampu untuk membayar advokat, hal demikian menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama di muka hukum untuk mengakses keadilan.
Kata-kata Kunci: Bantuan Hukum; Masyarakat Miskin; Hak Asasi Manusia
Penulis: Tri Astuti Handayani
Kode Jurnal: jphukumdd151548

Artikel Terkait :