BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
Abstrak: Bantuan hukum adalah
salah satu upaya mengisi hak asasi manusia terutama bagi lapisan termiskin
masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuanyang
sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberianbantuan
hukum. Orang kaya dan mempunyai kekuasaan, dengan mudah mengakses danmendapatkan
“keadilan”, melalui tangan-tangan advokat yang disewanya. Tidak demikianhalnya
kelompok masyarakat miskin, mereka tidak mempunyai kemampuan untukmemahami
hukum dan tidak mampu untuk membayar advokat, hal demikian menyebabkan tidak
ada perlakuan yang sama di muka hukum untuk mengakses keadilan.
Penulis: Tri Astuti Handayani
Kode Jurnal: jphukumdd151548