Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi

Abstrak: Perlindungan paten di Indonesia sejauh ini masih menyisakan beragam persoalan, baik yang sifatnya praktis (implementasi) maupun konseptual (penerimaan oleh masyarakat). Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki permasalahan perlindungan paten dari sudut UU yang mengaturnya, dalam hal ini berkenaan dengan alasan yang mendasari pembentukannya. Penelitian ini dikategorikan jenis penelitian normatif. Adapun bahan hukum yang dipergunakan berupa risalah persidangan pembentukan perundang-undangan paten, UU UU No. 6 Tahun 1989, UU No. 13 Tahun 1997, dan UU No. 14 Tahun2001 tentang Paten. Bahan hukum sekunder berupa artikel-artikel yang mengiringi atau meresponspembentukan UU tersebut, dan bahan-bahan yang menjelaskan situasi ketika UU tersebut dibentuk.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembentukan UU Paten yang pada mulanya dimaksudkan untuk mendorong industrialisasi di dalam negeri, dalam perkembangannya lebih disebabkan oleh kehendak untuk mengikuti perkembangan dan politik perdagangan internasional khususnya negara-negara maju,menyesuaikan materi muatan UU dengan Perjanjian Internasional (TRIPs), dan menciptakan iklim investasi (asing) yang lebih baik lagi. Adanya perbauran kepentingan domestik-asing tersebut sedikit atau banyak tentu berpengaruh terhadap penerimaan dan pelaksanaan perlindungan paten, sehinggamengalami hambatan, seperti yang dijumpai sekarang ini.
Kata kunci: UU Paten, politik hukum, industrialisasi, dan perjanjian internasional
Penulis: M. Zulfa Aulia
Kode Jurnal: jphukumdd151360

Artikel Terkait :