Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi
Abstrak: Perlindungan paten di
Indonesia sejauh ini masih menyisakan beragam persoalan, baik yang sifatnya praktis
(implementasi) maupun konseptual (penerimaan oleh masyarakat). Penelitian ini
bertujuan untuk menyelidiki permasalahan perlindungan paten dari sudut UU yang
mengaturnya, dalam hal ini berkenaan dengan alasan yang mendasari
pembentukannya. Penelitian ini dikategorikan jenis penelitian normatif. Adapun
bahan hukum yang dipergunakan berupa risalah persidangan pembentukan perundang-undangan
paten, UU UU No. 6 Tahun 1989, UU No. 13 Tahun 1997, dan UU No. 14 Tahun2001
tentang Paten. Bahan hukum sekunder berupa artikel-artikel yang mengiringi atau
meresponspembentukan UU tersebut, dan bahan-bahan yang menjelaskan situasi
ketika UU tersebut dibentuk.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembentukan UU
Paten yang pada mulanya dimaksudkan untuk mendorong industrialisasi di dalam
negeri, dalam perkembangannya lebih disebabkan oleh kehendak untuk mengikuti
perkembangan dan politik perdagangan internasional khususnya negara-negara
maju,menyesuaikan materi muatan UU dengan Perjanjian Internasional (TRIPs), dan
menciptakan iklim investasi (asing) yang lebih baik lagi. Adanya perbauran
kepentingan domestik-asing tersebut sedikit atau banyak tentu berpengaruh
terhadap penerimaan dan pelaksanaan perlindungan paten, sehinggamengalami
hambatan, seperti yang dijumpai sekarang ini.
Penulis: M. Zulfa Aulia
Kode Jurnal: jphukumdd151360