Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstrak: Pokok permasalahan
dalam penelitian ini, pertama, pengaturan Whistle Blower dan Justice
Collaboratordi Indonesia. Kedua, urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan
Justice Collaborator dalam SistemPeradilan Pidana. Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Dari hasilpenelitian ditemukan
bahwa, pertama, terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai WhistleBlower
dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, namun dalam KUHAP belummendapat
ruang pengaturan. Kedua, urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan Justice
Collaboratordapat ditemukan melalui bekerjanya Sistem Peradilan Pidana baik
dalam penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan maupun dalam pelaksanaan
putusan.
Penulis: Rusli Muhammad
Kode Jurnal: jphukumdd151361