Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana

Abstrak: Pokok permasalahan dalam penelitian ini, pertama, pengaturan Whistle Blower dan Justice Collaboratordi Indonesia. Kedua, urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam SistemPeradilan Pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Dari hasilpenelitian ditemukan bahwa, pertama, terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai WhistleBlower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, namun dalam KUHAP belummendapat ruang pengaturan. Kedua, urgensi dan eksistensi Whistle Blower dan Justice Collaboratordapat ditemukan melalui bekerjanya Sistem Peradilan Pidana baik dalam penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan maupun dalam pelaksanaan putusan.
Kata Kunci: Urgensi, whistle blower, justice collaborator, sistem peradilan pidana
Penulis: Rusli Muhammad
Kode Jurnal: jphukumdd151361

Artikel Terkait :