Penyadapan dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Australia

Abstrak: Adapun permasalahan dalam penelitian ini: pertama, prinsip-prinsip umum dan pengaturan hukum penyadapan dalam hukum HAM nasional dan internasional. Kedua, penyadapan sebagai lex special tidak dapat dituntut hokum nasional maupun internasional? Ketiga, tindakan penyadapan Australia terhadap Indonesia bukan sebagaikejahatan melainkan pelanggaran kode etik diplomasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama: secara yuridis penyadapan dilarang dalam hukum dan HAM internasional berdasarkan Universal Declaration of Human Right (UDHR) 1948, International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) 1966, Konvensi Eropa untuk perlindungan HAM dan Kebebasan Fundamental (1958) dan Konvensi Wina 1961. Sedangkan dalam hukum nasional, larangan penyadapan diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 32 UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999, Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, dan Pasal 31 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008. Aksi penyadapan diperbolehkan pada suatu keadaan mengancam ketertiban dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Narkotika, UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Intelijen Negara. Kedua, larangan penyadapan dalam hukum pidana internasional bisa diperkecualikan untuk khususnya kejahatan sebagaimana diatur Statuta Roma 1998, dan Kejahatan Lintas Negara Teroganisir. Ketiga, dalam konteks perilaku hubungan antara negara, penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia telah bergeser makna tidak lagi sebagai kejahatan melainkan lebih merupakan pelanggaran kode etik diplomatik. Sikap Indonesia terhadap Australia dituangkan dalam sikap diplomasi berupa pemaafan.
Kata kunci: Hak atas privasi, penyadapan, gangguan
Penulis: Jawahir Thontowi
Kode Jurnal: jphukumdd151362

Artikel Terkait :