Penyadapan dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Australia
Abstrak: Adapun permasalahan
dalam penelitian ini: pertama, prinsip-prinsip umum dan pengaturan hukum
penyadapan dalam hukum HAM nasional dan internasional. Kedua, penyadapan
sebagai lex special tidak dapat dituntut hokum nasional maupun internasional?
Ketiga, tindakan penyadapan Australia terhadap Indonesia bukan sebagaikejahatan
melainkan pelanggaran kode etik diplomasi. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama:
secara yuridis penyadapan dilarang dalam hukum dan HAM internasional
berdasarkan Universal Declaration of Human Right (UDHR) 1948, International
Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) 1966, Konvensi Eropa untuk
perlindungan HAM dan Kebebasan Fundamental (1958) dan Konvensi Wina 1961.
Sedangkan dalam hukum nasional, larangan penyadapan diatur dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945, Pasal 32 UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999,
Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, dan Pasal 31 ayat (2) UU No. 11 Tahun
2008. Aksi penyadapan diperbolehkan pada suatu keadaan mengancam ketertiban dan
keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, UU Narkotika, UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU
Intelijen Negara. Kedua, larangan penyadapan dalam hukum pidana internasional
bisa diperkecualikan untuk khususnya kejahatan sebagaimana diatur Statuta Roma
1998, dan Kejahatan Lintas Negara Teroganisir. Ketiga, dalam konteks perilaku hubungan
antara negara, penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia telah
bergeser makna tidak lagi sebagai kejahatan melainkan lebih merupakan
pelanggaran kode etik diplomatik. Sikap Indonesia terhadap Australia dituangkan
dalam sikap diplomasi berupa pemaafan.
Penulis: Jawahir Thontowi
Kode Jurnal: jphukumdd151362