Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945

Abstrack: Meskipun Reformasi telah bergulir selama 16 tahun, namun gagasan penguatan Sistem Presidensialmasih tetap menjadi wacana bahkan semakin melemah dan menimbulkan anomali atau penyimpangan.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah pertama, apakah penyebab terjadinya anomaly sistempemerintahan presidensial pasca amandemen Undang Undang Dasar 1945?; Kedua, Bagaimana membentuk sistem pemerintahan presidensial yang efektif untuk kepentingan pemerintahan diIndonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, terjadinya anomaly sistem presidensial pasca amandemen UUD 1945 dipengaruhi oleh tigasebab: (i) perpaduan sistem multipartai dengan sistem presidensial, (ii) terjadinya koalisi dalam sistempresidensial, dan (iii) reduksi kekuasaan presiden pasca amandemen. Kedua, untuk membentuk sistempresidensial maka diperlukan beberapa langkah: (i) penyederhanan partai politik.(ii) penguatan fungsi dan performa partai politik. (iii) membentuk koalisi partai politik yang permanen. (iv) mencabut kewenangan legislasi presiden (v) presiden diberikan hak veto dalam pengesahan undang-undang.(vi) gaya kepemimpinan presiden.(vii) menerapkan sistem permilu distrik.
Kata kunci: Sistem presidensial, anomali, amandemen UUD 1945
Penulis: M. Yasin al-Arif
Kode Jurnal: jphukumdd151359

Artikel Terkait :