Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945
Abstrack: Meskipun Reformasi
telah bergulir selama 16 tahun, namun gagasan penguatan Sistem Presidensialmasih
tetap menjadi wacana bahkan semakin melemah dan menimbulkan anomali atau
penyimpangan.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah pertama, apakah
penyebab terjadinya anomaly sistempemerintahan presidensial pasca amandemen
Undang Undang Dasar 1945?; Kedua, Bagaimana membentuk sistem pemerintahan
presidensial yang efektif untuk kepentingan pemerintahan diIndonesia?.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan
meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertama, terjadinya anomaly sistem presidensial
pasca amandemen UUD 1945 dipengaruhi oleh tigasebab: (i) perpaduan sistem
multipartai dengan sistem presidensial, (ii) terjadinya koalisi dalam sistempresidensial,
dan (iii) reduksi kekuasaan presiden pasca amandemen. Kedua, untuk membentuk
sistempresidensial maka diperlukan beberapa langkah: (i) penyederhanan partai
politik.(ii) penguatan fungsi dan performa partai politik. (iii) membentuk
koalisi partai politik yang permanen. (iv) mencabut kewenangan legislasi
presiden (v) presiden diberikan hak veto dalam pengesahan undang-undang.(vi) gaya
kepemimpinan presiden.(vii) menerapkan sistem permilu distrik.
Penulis: M. Yasin al-Arif
Kode Jurnal: jphukumdd151359