Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Pembangunan Hukum Indonesia
Abstrak: Pokok permasalahan
dalam penelitian ini adalah, pertama, urgensi pengujian peraturan
perundangundangan yang diintegrasikan di Mahkamah Konstitusi. Kedua, relevansi
pengintegrasian pengujian peraturan perundang-undangan terhadap pembangunan
hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif,
bahan-bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan
pertama, gagasan penyatuan uji materi peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi
amat penting dilakukan, yaitu untuk melakukan harmonisasi antar peraturan
perundangundangan, memaksimalkan perlindungan hak konstitusional warga negara
dan mewujudkan supremasi konstitusi. Kedua, penyatuan pengujian peraturan
perundang-undangan dapat memperbaiki elemen sistem hukum yaitu instrumen atau
substansi hukumnya, yang akan berefek terhadap pembuatan hukum serta penguatan
kelembagaan yaitu MA, MK dan eksekutif yang ada di Indonesia.
Penulis: Nafiatul Munawaroh
dan Maryam Nur Hidayati
Kode Jurnal: jphukumdd151358