Politik Hukum Nasional Legislasi Hukum Ekonomi Syariah
Abstract: Politik hukum
nasional terhadap keberadaan ekonomi syariah di Indonesia, dapat kita lihat
melalui dua aspek, yaitu aspek kelembagaan dan aspek substansi hukum yang
tercermin dari lahirnya peraturan perundang-undangan. Dari aspek kelembagaan
dapat kita lihat salah satunya dalam kewenangan pada Peradilan Agama, dimana
sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan mutlak Peradilan Agama, disamping
diakuinya keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Arbitrase Syariah
(Basyarnas) yang kedudukannya berada di bawah Majelis Ulama Indonesia. Dari
aspek peraturan perundang-undangan, dapat kita lihat dalam UU No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah, UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU Nomor 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama, UU 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta yang
lain-lainnya.
Penulis: M. Rifqinizamy
Karsayuda
Kode Jurnal: jphukumdd151646