Hukum Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract: Al-Quran dan
al-Hadis merupakan teks pedoman bagi umat Islam dalam segala hal. Baik itu
dalam beribadah dan bermuamalah. Pada titik ini posisi agama mempunyai peran
yang sangat vital dalam mengarahkan penganutnya ke arah yang benar. Akan tetapi
bagaimana apabila dalam teks-teks tersebut tampak berseberangan dengan
konteksnya. hal ini bisa kita temukan dalam al Quran surat al Nisa (4) ayat 34
yang berbicara tentang nusyuz. Al Quran dalam ayat ini memerintahkan untuk
memukul istri yang berbuat nusyuz tersebut, sementara di sisi yang lain UU
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
melarangnya dan dikategorikan sebagai tindakan pidana yang mempunyai
konsekuensi-konsekuensi tertentu pula. Oleh karena itu tulisan ini mencoba mengkompromikan
kedua hal tersebut.
Penulis: Abdul Haq Syawqi
Kode Jurnal: jphukumdd151645