Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Damar Mata Kucing (Shorea Javanica) sebagai Upaya Pelestarian Hutan (Studi di Kabupaten Pesisir Barat Propinsi Lampung)

Abstrak: Damar mata kucing (shorea javanica) sebagai komoditi unggulan Kabupaten Pesisir Barat dikenal oleh dunia internasional dan merupakan jenis damar terbaik di dunia. Damar Mata Kucing memiliki potensi sebagai Indikasi Geografis, namun sampai saat ini belum didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini mengkaji tentang kendala Damar Mata Kucing (shorea javanica) belum didaftarkan sebagai indikasi geografis dan upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk melindungi damar mata kucing (shorea javanica) sebagai wujud pelestarian kawasan hutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris (applied law research). Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat belum memahami mengenai manfaat dari pendaftaran Indikasi Geografis sehingga belum mempersiapkan persyaratan pendaftaran Damar Mata Kucing. Upaya yang dilakukan untuk melindungi damar melalui pembatasan penebangan pohon Damar Mata Kucing di Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor S.459/Menhut-VI/2010.
Kata kunci: Damar mata kucing, indikasi geografis, hak kekayaan intelektual
Penulis: Ahmad Moelyono Anasis, Mieke Yustia Ayu Ratna Sari
Kode Jurnal: jphukumdd151450

Artikel Terkait :