Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan
Abstrak: Pokok permasalahan
dalam penelitian ini adalah seberapa jauh kewenangan Mahkamah Konstitusi mengubah
ketentuan hukum acara pidana dengan cara menyatakan beberapa pasal dalam KUHAPinkonstitusional
dan selanjutnya memperluas kewenangan hakim dalam forum praperadilan. Sejak
2015,hakim praperadilan dinyatakan berwenang memeriksa dan memutus keabsahan
penetapan tersangka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa hakimMK sebenarnya telah menggantikan
posisi pembuat undang-undang dan sekaligus melanggar asas nullum iudicium sine
lege. Beranjak dari itu, hendak diargumentasikan pula bahwa bilamana
kebutuhannya adalah pengembangan mekanisme pengawasan yang lebih baik terhadap
penggunaan upaya paksa dalam penyidikan, seharusnya pembuat undang-undang,
mengamandemen KUHAP atau mengintrodusir mekanisme pengawasan bagi penyidik yang
lebih baik.
Penulis: Tristam P. Moeliono,
Widati Wulandari
Kode Jurnal: jphukumdd151449