Konseling sebagai Sanksi Pidana Tambahan pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Abstrak: Penelitian ini mengkaji permasalahan: pertama, kecenderungan hakim menjatuhkan pidana penjara tanpa mempertimbangkan pidana tambahan berupa konseling sebagai sanksi pidana dalam KDRT; Kedua, kebijakan aplikatif yang efektif dalam penerapan Pidana Tambahan Konseling. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang didukung data empiris, metode pengolahan dan penyajian data penelitian ini peneliti peroleh berupa data primer melalui wawancara kepada hakim. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, berdasarkan fakta yang ada, hakim belum pernah menerapkan pidana tambahan berupa konseling dikarenakan pidana konseling belum banyak dikenal di lingkup peradilan dan belumadanya tuntutan jaksa yang menggunakan pasal 50 UU PKDRT serta belum diaturnya lembaga yangditunjuk dalam pelaksanan konseling. Kedua, kebijakan aplikatif yang efektif ke depan dalam penerapanpidana tambahan konseling harus merujuk pada ide double track system, dengan memaksimalkan keduajenis sanksi secara proposional (sanksi pidana dan tindakan. Perlu adanya penyempurnaan atau merevisiketentuan Pasal 50 huruf b, sehingga lebih jelas dan dapat segera diimplementasikan oleh Hakim. Selain itu diperlukan penyusunan standar operasional prosedur untuk pelaksanaan dan pengawasan serta pelaporan proses konseling bagi pelaku KDRT.
Kata kunci: Pidana tambahan konseling, kebijakan aplikatif
Penulis: Aroma Elmina Martha, Ria Hayuna
Kode Jurnal: jphukumdd151448

Artikel Terkait :