Konseling sebagai Sanksi Pidana Tambahan pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Abstrak: Penelitian ini
mengkaji permasalahan: pertama, kecenderungan hakim menjatuhkan pidana penjara
tanpa mempertimbangkan pidana tambahan berupa konseling sebagai sanksi pidana
dalam KDRT; Kedua, kebijakan aplikatif yang efektif dalam penerapan Pidana
Tambahan Konseling. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif,
yang didukung data empiris, metode pengolahan dan penyajian data penelitian ini
peneliti peroleh berupa data primer melalui wawancara kepada hakim. Hasil
penelitian menunjukkan: pertama, berdasarkan fakta yang ada, hakim belum pernah
menerapkan pidana tambahan berupa konseling dikarenakan pidana konseling belum
banyak dikenal di lingkup peradilan dan belumadanya tuntutan jaksa yang
menggunakan pasal 50 UU PKDRT serta belum diaturnya lembaga yangditunjuk dalam
pelaksanan konseling. Kedua, kebijakan aplikatif yang efektif ke depan dalam
penerapanpidana tambahan konseling harus merujuk pada ide double track system,
dengan memaksimalkan keduajenis sanksi secara proposional (sanksi pidana dan
tindakan. Perlu adanya penyempurnaan atau merevisiketentuan Pasal 50 huruf b,
sehingga lebih jelas dan dapat segera diimplementasikan oleh Hakim. Selain itu diperlukan
penyusunan standar operasional prosedur untuk pelaksanaan dan pengawasan serta
pelaporan proses konseling bagi pelaku KDRT.
Penulis: Aroma Elmina Martha,
Ria Hayuna
Kode Jurnal: jphukumdd151448