Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Bisnis Live Sex
Abstrak: Akibat dari munculnya
tindak pidana baru berbau pornografi seperti tindak pidana bisnis live sex
sangat berbahaya dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya, dan generasi muda pada khususnya. Bertolak dari hal tersebut, maka
permasalahan dalam penelitian ini mengenaikebijakan kriminal dalam upaya
penanggulangan tindak pidana bisnis live sex pada saat ini dan masa yangakan
datang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal).
Hasil penelitianmenyimpulkan, kebijakan kriminal tindak pidana bisnis live sex
secara eksplisit tidak diatur di dalamUndang-undang Pornografi. Namun ada
beberapa pasal yang sangat mendekati yakni Pasal 34 untuk pelaku atau pemeran
live sex, serta Pasal 35 untuk penikmat atau penonton live sex. Di dalam RUU
KUHP mengakomodir dari sanksi tindak pidana bisnis live sex, namun lagi-lagi
tidak mengatur secara eksplisit, inibisa dilihat dalam Pasal 469, Pasal 473,
Pasal 475 untuk pelaku, sedangkan untuk penikmat atau penontonadegan live sex
bisa diterapkan Pasal 472 dan Pasal 474 serta perlu adanya kebijakan non penal
seperti sosialisasi dan pendekatan yang baik agar upaya penanggulangan berhasil
dilakukan.
Penulis: Randy Pradityo
Kode Jurnal: jphukumdd151447