Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Bisnis Live Sex

Abstrak: Akibat dari munculnya tindak pidana baru berbau pornografi seperti tindak pidana bisnis live sex sangat berbahaya dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya, dan generasi muda pada khususnya. Bertolak dari hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini mengenaikebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana bisnis live sex pada saat ini dan masa yangakan datang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal). Hasil penelitianmenyimpulkan, kebijakan kriminal tindak pidana bisnis live sex secara eksplisit tidak diatur di dalamUndang-undang Pornografi. Namun ada beberapa pasal yang sangat mendekati yakni Pasal 34 untuk pelaku atau pemeran live sex, serta Pasal 35 untuk penikmat atau penonton live sex. Di dalam RUU KUHP mengakomodir dari sanksi tindak pidana bisnis live sex, namun lagi-lagi tidak mengatur secara eksplisit, inibisa dilihat dalam Pasal 469, Pasal 473, Pasal 475 untuk pelaku, sedangkan untuk penikmat atau penontonadegan live sex bisa diterapkan Pasal 472 dan Pasal 474 serta perlu adanya kebijakan non penal seperti sosialisasi dan pendekatan yang baik agar upaya penanggulangan berhasil dilakukan.
Kata Kunci: Kebijakan kriminal, pornografi, tindak pidana live sex
Penulis: Randy Pradityo
Kode Jurnal: jphukumdd151447

Artikel Terkait :