Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Asing Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia

Abstrak: Negara memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas ruang udaranya. Negara berdaulat berhak mengatur jalur penerbangan dan mengamankan ruang udaranya, mengingat sangat strategisnya wilayah ruang udara bagi pertahanan keamanannya. Pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan ruang udara Indonesia yang dilakukan pesawat sipil maupun pesawat negara sering terjadi. Permasalahan yang diteliti yakni bagaimana pengaturan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah kedaulatan Negara menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa baik hukum internasional maupun nasional kurang tegas dalam menentukan parameter status hukum suatu pesawat, apakah pesawat negara atau pesawat sipil. Hal ini bias menimbulkan masalah yang serius terkait hukum yang seharusnya berlaku untuk pesawat tersebut.
Kata kunci: Kedaulatan, ruang udara, pesawat sipil
Penulis: Sefriani
Kode Jurnal: jphukumdd151451

Artikel Terkait :