Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Asing Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia
Abstrak: Negara memiliki
kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas ruang udaranya. Negara berdaulat
berhak mengatur jalur penerbangan dan mengamankan ruang udaranya, mengingat
sangat strategisnya wilayah ruang udara bagi pertahanan keamanannya.
Pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan ruang udara Indonesia yang dilakukan
pesawat sipil maupun pesawat negara sering terjadi. Permasalahan yang diteliti yakni
bagaimana pengaturan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah
kedaulatan Negara menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis
(historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), serta
pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian disajikan
dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa baik
hukum internasional maupun nasional kurang tegas dalam menentukan parameter
status hukum suatu pesawat, apakah pesawat negara atau pesawat sipil. Hal ini bias
menimbulkan masalah yang serius terkait hukum yang seharusnya berlaku untuk
pesawat tersebut.
Penulis: Sefriani
Kode Jurnal: jphukumdd151451