Corporate Rescue : Key Concept dalam Kepailitan Korporasi
Abstrak: Permasalahan-permasalahan
yang menarik dikaji dalam penelitian ini: pertama, bagaimanakah hubungan konsep
likuidasi dengan pailitnya perusahaan-perusahaan solvable dan viable
(prospektif)di Indonesia? Kedua, bagaimanakah sikap Mahkamah Agung terhadap
pailitnya perusahaanperusahaan olvable
di Indonesia? Ketiga, bagaimanakah konsep ideal hukum kepailitan korporasi Indonesia
di masa depan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini
menyimpulkan,pertama, pailit nya perusahaan-perusahaan yang masih solvable dan
viable (prospektif) di PengadilanNiaga ada hubungannya dengan konsep likuidasi
yang diterapkan di dalam Undang-Undang Kepailitan. Kedua, pailitnya
perusahaan-perusahaan solvent di Pengadilan Niaga, disikapi oleh Mahkamah Agung
dengan membatalkan putusan hakim Pengadilan Niaga berdasarkan berbagai pertimbangan,
diantaranya perusahaan tersebut masih prospektif dan masih harus diberi
kesempatan untuk melanjutkan bisnis perusahaannya dan permohonan pailit
tersebut tidak dapat dibuktikan secarasederhana. Ketiga, konsep ideal hukum
kepailitan Indonesia ke depan (i) Memisahkan kepailitankorporasi dari
kepailitan perseorangan. (ii) Insolvent menjadi ukuran untuk kepailitan
korporasi. (iii)Menerapkan asas kelangsungan usaha yang merupakan konsep
corporate rescue dalam norma Undang-Undang Kepailitan Korporasi atau
Undang-Undang Perseroan Terbatas. (iv) Adanya aturan yang lebih tegas terhadap
pencabutan kepailitan perusahaan yang sudah tidak lagi mempunyai asetasetnya.
Penulis: Asra
Kode Jurnal: jphukumdd151452