Corporate Rescue : Key Concept dalam Kepailitan Korporasi

Abstrak: Permasalahan-permasalahan yang menarik dikaji dalam penelitian ini: pertama, bagaimanakah hubungan konsep likuidasi dengan pailitnya perusahaan-perusahaan solvable dan viable (prospektif)di Indonesia? Kedua, bagaimanakah sikap Mahkamah Agung terhadap pailitnya perusahaanperusahaan  olvable di Indonesia? Ketiga, bagaimanakah konsep ideal hukum kepailitan korporasi Indonesia di masa depan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini menyimpulkan,pertama, pailit nya perusahaan-perusahaan yang masih solvable dan viable (prospektif) di PengadilanNiaga ada hubungannya dengan konsep likuidasi yang diterapkan di dalam Undang-Undang Kepailitan. Kedua, pailitnya perusahaan-perusahaan solvent di Pengadilan Niaga, disikapi oleh Mahkamah Agung dengan membatalkan putusan hakim Pengadilan Niaga berdasarkan berbagai pertimbangan, diantaranya perusahaan tersebut masih prospektif dan masih harus diberi kesempatan untuk melanjutkan bisnis perusahaannya dan permohonan pailit tersebut tidak dapat dibuktikan secarasederhana. Ketiga, konsep ideal hukum kepailitan Indonesia ke depan (i) Memisahkan kepailitankorporasi dari kepailitan perseorangan. (ii) Insolvent menjadi ukuran untuk kepailitan korporasi. (iii)Menerapkan asas kelangsungan usaha yang merupakan konsep corporate rescue dalam norma Undang-Undang Kepailitan Korporasi atau Undang-Undang Perseroan Terbatas. (iv) Adanya aturan yang lebih tegas terhadap pencabutan kepailitan perusahaan yang sudah tidak lagi mempunyai asetasetnya.
Key word: Kepailitan, korporasi, solvable, viable
Penulis: Asra
Kode Jurnal: jphukumdd151452

Artikel Terkait :