Kepastian Nilai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Abstrak: Permasalahan dalam
penelitian ini yaitu, pertama, bagaimanakah kepastian nilai perhitungan BPHTB
dalam peralihan hak atas tanah? Kedua, bagaimana agar terdapat kepastian dalam
perhitungan BPHTB atasperalihan hak atas tanah ? Penelitian ini merupakan
penelitian normatif yang didukung dengan data empiris,dengan pendekatan
perundang-undang. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, pertama terjadiketidakpastian
penghitungan dan jumlah BPHTB yang harus dibayar, dengan kewajiban validasi
yangmenghambat proses pendaftaran peralihan hak atas tanah. Kedua, perlu
ditetapkan nilai sebagai dasarperhitungan BPHTB oleh instansi yang berwenang,
seperti Nilai Jual Obyek Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.
Penulis: Murjiyanto dan Samun
Ismaya
Kode Jurnal: jphukumdd151453