Analisis tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-III/2005

Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 terkait Jaminan Sosial Kesehatan pasca Putusan MK No. 07/PUU-III/2005. Metode penelitian yang digunakan adalah library research. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi (content analysis). Penelitian menyimpulkan: pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 terkait Jaminan Sosial Kesehatan pasca Putusan MK No. 07/PUUIII/2005, yang pelaksanaannya dipercayakan pada BPJS Kesehatan masih jauh dari makna keadilan. Penerapan BPJS Kesehatan masih memiliki persoalan dalam banyak hal, di antaranya karena menerapkan alur pelayanan berjenjang yaitu sebelum ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas). Masalah lain, adalah rumitnya alur pelayanan BPJS Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang.
Kata kunci: Jaminan sosial kesehatan, putusan mahkamah konstitusi
Penulis: Muh. Kadarisman
Kode Jurnal: jphukumdd151454

Artikel Terkait :