Analisis tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-III/2005
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan menganalisis pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 terkait Jaminan Sosial Kesehatan
pasca Putusan MK No. 07/PUU-III/2005. Metode penelitian yang digunakan adalah
library research. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi (content
analysis). Penelitian menyimpulkan: pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 terkait
Jaminan Sosial Kesehatan pasca Putusan MK No. 07/PUUIII/2005, yang
pelaksanaannya dipercayakan pada BPJS Kesehatan masih jauh dari makna keadilan.
Penerapan BPJS Kesehatan masih memiliki persoalan dalam banyak hal, di
antaranya karena menerapkan alur pelayanan berjenjang yaitu sebelum ke rumah
sakit, peserta wajib terlebih dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama
(Puskesmas). Masalah lain, adalah rumitnya alur pelayanan BPJS Kesehatan karena
menerapkan alur pelayanan berjenjang.
Penulis: Muh. Kadarisman
Kode Jurnal: jphukumdd151454