PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING
Abstract: Alih
daya/outsourcing adalah suatu penyerahan pekerjaan terhadap suatu perusahaan
kepada pihak lain yang mempunyai tujuan untuk mengurangi beban perusahaan.
Bisnis seperti ini biasanya dapat menguntungkan para pihak, baik pada
perusahaan maupun pada penerima pemborongan pekerjaan serta pekerja/buruh.
Karena apapun mengenai outsourcingbaik perusahaan outsourcing maupun pihak
pekerja perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.Dari uraian diatas maka timbul suatu permasalahan
yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Kurangnya
pengetahuan hukum dari para pekerja/buruh dan kurangnya pengawasan dari
pemerintah sehingga seringkali hak-hak pekerja/buruh dirampas oleh perusahaan
yang tidak bertanggungjawab.
Penulis: Ni Made Trisna
Mayasari, I Made Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160181