PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SENDIRI DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI DENPASAR
ABSTRAK: Artikel ini membahas
tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekeran Yang Dilakukan
Oleh Orang Tua Sendiri ( Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar) Mengenai
kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual,
penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Hal tersebut menimbulkan
pertanyaan diantaranya bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap orang
tua yang melakukan kekerasan terhadap anak kandung sendiri dan perlindungan
hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua
kandungnya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian emperis, suatu metode
penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literature-literatur
dan peraturan-perundang yang (tertulis dan tidak tertulis. Apabila yang
melakukan kekerasan dan ancaman adalah orang tuanya maka pidana akan ditambah
1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
Penulis: I Made Adyana Putra ,
I Wayan Suardana, A.A Ngurah Wirasila
Kode Jurnal: jphukumdd160239