ANALISIS YURIDIS MENGENAI BATAS WAKTU MENGAJUKAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Abstrak: Penulisan makalah
ilmiah ini membahas tentang analisis yuridis mengenai batas waktu mengajukan
tuntutan ganti kerugian dalam hukum acara pidana. Makalah ilmiah ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan. Dalam KUHAP telah memberikan hak kepada tersangka atau ahli
warisnya atau terdakwa ataupun terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti
kerugian, namun secara eksplisit tidak diatur mengenai batas waktu pengajuan
tuntutan ganti kerugian sehingga hal tersebut akan berdampak pada tidak ada
kepastian hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah
memberikan jawaban mengenai batas waktu pengajuan ganti kerugian yang
sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP. Terhadap tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 KUHAP pengajuan tuntutan ganti kerugian diberikan dalam tenggang
waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap
serta terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan
batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian adalah 3 bulan dihitung sejak
pemberitahuan penetapan praperadilan.
Kata Kunci: Ganti kerugian, Batas waktu, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 dan Kepastian hokum
Penulis: Ni Kadek Rada Satvita,
I Gede Yusa
Kode Jurnal: jphukumdd160238