Perbandingan Kebijakan Hukum terhadap Tanggung Jawab Transnasional Corporations atas Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungan yang Sehat di Beberapa Negara

Abstrak: Sebagian besar TNCs yang menanamkan modalnya di negara berkembang beroperasi dalam eksploitasi sumber alam. Namun, standar perlindungan lingkungan yang diterapkan TNCs di home state dan host statetidaklah sama. Berdasarkan pengalaman buruk negara berkembang (Indonesia, India, Equador, dan Nigeria), maka muncullah berbagai kebijakan untuk melindungi hak menikmati lingkungan hidup yang sehat. Penelitian ini menganalisa secara komprehensif: Pertama, bagaimana kebijakan hukum terhadap tanggung jawab TNCs atas perlindungan hak untuk menikmati lingkungan yang sehat di Indonesia, India, Equador, Nigeria dan Finlandia? Kedua, apa saja persamaan dan perbedaan dalam pembuatan kebijakan tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, kebijakan hukum negara berkembang terhadap tanggungjawab TNCs atas pelanggaran hak menikmati lingkungan hidup yang sehat memiliki pola yang sama, yaitu bersifat tidak begitu tegas dalam pemberian sanksinya dan lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi daripada perlindungan hak menikmati lingkungan hidup yang sehat. Kedua, persamaannya ialah telah diakuinya hak untuk menikmati lingkungan yang sehat sebagai hak konstitusi dan bagian dari hak asasi manusia. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat berbeda antara negara satu dan lainnya.
Kata kunci: Politik hukum, petanggungjawaban, pelanggaran, TNCs, lingkungan yang sehat, dan hak konstitusi
Penulis: Sri Wartini dan Jamaludin Ghafur
Kode Jurnal: jphukumdd151459

Artikel Terkait :