Perbandingan Kebijakan Hukum terhadap Tanggung Jawab Transnasional Corporations atas Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungan yang Sehat di Beberapa Negara
Abstrak: Sebagian besar TNCs
yang menanamkan modalnya di negara berkembang beroperasi dalam eksploitasi sumber
alam. Namun, standar perlindungan lingkungan yang diterapkan TNCs di home state
dan host statetidaklah sama. Berdasarkan pengalaman buruk negara berkembang
(Indonesia, India, Equador, dan Nigeria), maka muncullah berbagai kebijakan
untuk melindungi hak menikmati lingkungan hidup yang sehat. Penelitian ini
menganalisa secara komprehensif: Pertama, bagaimana kebijakan hukum terhadap tanggung
jawab TNCs atas perlindungan hak untuk menikmati lingkungan yang sehat di
Indonesia, India, Equador, Nigeria dan Finlandia? Kedua, apa saja persamaan dan
perbedaan dalam pembuatan kebijakan tersebut? Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. Hasil
penelitian ini menyimpulkan, pertama, kebijakan hukum negara berkembang
terhadap tanggungjawab TNCs atas pelanggaran hak menikmati lingkungan hidup
yang sehat memiliki pola yang sama, yaitu bersifat tidak begitu tegas dalam
pemberian sanksinya dan lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi daripada
perlindungan hak menikmati lingkungan hidup yang sehat. Kedua, persamaannya
ialah telah diakuinya hak untuk menikmati lingkungan yang sehat sebagai hak
konstitusi dan bagian dari hak asasi manusia. Namun demikian, implementasi
perlindungan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat berbeda antara
negara satu dan lainnya.
Kata kunci: Politik hukum,
petanggungjawaban, pelanggaran, TNCs, lingkungan yang sehat, dan hak konstitusi
Penulis: Sri Wartini dan
Jamaludin Ghafur
Kode Jurnal: jphukumdd151459