Klausula Terkait Perlindungan terhadap Buruh Migran dan Urgensinya untuk Diatur Secara Khusus di dalam Perjanjian Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Uni Eropa
Abstrak: Globalisasi ekonomi
mendorong sebagian individu untuk bergerak di luar wilayah negara mereka untuk mendapatkan
kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik. Saat ini, Uni Eropa tidak dapat
memungkiri terhadap keberadaan buruh migran yang berasal dari warga negara
non-Uni Eropa untuk mendukung keberlangsungan ekonomi mereka. Namun, buruh
migran non-Uni Eropa terutama dari ASEAN memperoleh perlindungan sosial yang
terbatas. Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama, apakah peraturan yang
terdapat di Uni Eropa sudah memberikan dukungan perlindungan sosial bagi tenaga
kerja migran yang bekerja di wilayahnya? Kedua, upaya apa yang dapat dilakukan
ASEAN untuk menunaikankewajibannya melindungi warga negaranya yang bekerja di
luar ASEAN khususnya dalam rangka rencanakesepakatan terhadap Perjanjian
Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Uni Eropa? Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan
dua hal penting: pertama, peraturan di Uni Eropa belum memberikan perlindungan
yang cukup terhadap buruh migran non-Uni Eropa khususnya bagi mereka yang
merupakan warga negara dari negara-negara ASEAN. Kedua, terdapat kemungkinan
untuk dimasukkannya ketentuan khusus terkait dengan perlindungan social pekerja
migran di dalam Perjanjian Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Uni Eropa.
Penulis: Dodik Setiawan Nur
Heriyanto
Kode Jurnal: jphukumdd151460