Klausula Terkait Perlindungan terhadap Buruh Migran dan Urgensinya untuk Diatur Secara Khusus di dalam Perjanjian Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Uni Eropa

Abstrak: Globalisasi ekonomi mendorong sebagian individu untuk bergerak di luar wilayah negara mereka untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik. Saat ini, Uni Eropa tidak dapat memungkiri terhadap keberadaan buruh migran yang berasal dari warga negara non-Uni Eropa untuk mendukung keberlangsungan ekonomi mereka. Namun, buruh migran non-Uni Eropa terutama dari ASEAN memperoleh perlindungan sosial yang terbatas. Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama, apakah peraturan yang terdapat di Uni Eropa sudah memberikan dukungan perlindungan sosial bagi tenaga kerja migran yang bekerja di wilayahnya? Kedua, upaya apa yang dapat dilakukan ASEAN untuk menunaikankewajibannya melindungi warga negaranya yang bekerja di luar ASEAN khususnya dalam rangka rencanakesepakatan terhadap Perjanjian Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Uni Eropa? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan dua hal penting: pertama, peraturan di Uni Eropa belum memberikan perlindungan yang cukup terhadap buruh migran non-Uni Eropa khususnya bagi mereka yang merupakan warga negara dari negara-negara ASEAN. Kedua, terdapat kemungkinan untuk dimasukkannya ketentuan khusus terkait dengan perlindungan social pekerja migran di dalam Perjanjian Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Uni Eropa.
Kata kunci: Buruh migran, perlindungan sosial, ASEAN, Uni Eropa, dan perjanjian perdagangan bebas
Penulis: Dodik Setiawan Nur Heriyanto
Kode Jurnal: jphukumdd151460

Artikel Terkait :