Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan
Abstrak: Penelitian ini
membahas faktor penyebab pembatalan perkawinan di PA Palembang, Lubuklinggau,Muaraenim
serta akibat hukumnya bagi anak dan istri. Penelitian dilakukan secara normatif
yangdidukung dengan empiris. Penelitian ini menyimpulkan pertama, dalam Putusan
No. 0587/Pdt.G/2013/PA.Plg dan No.796/Pdt.G/2010/PA.Llg faktor penyebabnya
karena poligami tanpa izin dan wali yang tidak sah. Kedua, akibat hukum bagi
anak Pasal 28 UUP tetap anak sah dan bagiistri dengan itikad baik, perkawinan
tetap mempunyai akibat hukum yang sah bagi suami dan istri.Apabila perkawinan
dilangsungkan tanpa adanya itikad baik dari suami dan istri, akibat hukumperkawinan
tersebut sama sekali tidak ada. Keputusan hakim berlaku surut sampai pada saat perkawinan
dilangsungkan.
Penulis: Sri Turatmiyah, M.
Syaifuddin dan Arfianna Novera
Koder Jurnal: jphukumdd151461