Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan

Abstrak: Penelitian ini membahas faktor penyebab pembatalan perkawinan di PA Palembang, Lubuklinggau,Muaraenim serta akibat hukumnya bagi anak dan istri. Penelitian dilakukan secara normatif yangdidukung dengan empiris. Penelitian ini menyimpulkan pertama, dalam Putusan No. 0587/Pdt.G/2013/PA.Plg dan No.796/Pdt.G/2010/PA.Llg faktor penyebabnya karena poligami tanpa izin dan wali yang tidak sah. Kedua, akibat hukum bagi anak Pasal 28 UUP tetap anak sah dan bagiistri dengan itikad baik, perkawinan tetap mempunyai akibat hukum yang sah bagi suami dan istri.Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa adanya itikad baik dari suami dan istri, akibat hukumperkawinan tersebut sama sekali tidak ada. Keputusan hakim berlaku surut sampai pada saat perkawinan dilangsungkan.
Kata Kunci: Pembatalan perkawinan, akibat hukum, perlindungan hokum
Penulis: Sri Turatmiyah, M. Syaifuddin dan Arfianna Novera
Koder Jurnal: jphukumdd151461

Artikel Terkait :