Kajian Yuridis Eksistensi dan Materi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Hirarki Perundang-Undangan di Indonesia
Abstrak: Penelitian ini
mengkaji, pertama, bagaimanakah kedudukan TAP MPR dalam hirarki peraturan perundang-undangan
di Indonesia? Kedua, lembaga manakah yang berwenang menguji TAP MPR tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan
perundangundangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, meskipun MPR
tidak lagi berwenang mengeluarkan produk hukum Ketetapan MPR tetapi masih ada 3
(tiga) TAP MPR yang dinyatakan berlaku, sehingga TAP MPR masih memiliki
kedudukan dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Kedua, lembaga yang
berhak menguji TAP MPR RI tersebut sampai saat ini masih belum ada, meskipun
dalam prakteknya permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan selalu ditolak
oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki
kewenangan menguji TAP MPR.
Penulis: Saifudin, Dessy
Ariani
Kode Jurnal: jphukumdd151462