Kajian Yuridis Eksistensi dan Materi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Hirarki Perundang-Undangan di Indonesia

Abstrak: Penelitian ini mengkaji, pertama, bagaimanakah kedudukan TAP MPR dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia? Kedua, lembaga manakah yang berwenang menguji TAP MPR tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundangundangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, meskipun MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan produk hukum Ketetapan MPR tetapi masih ada 3 (tiga) TAP MPR yang dinyatakan berlaku, sehingga TAP MPR masih memiliki kedudukan dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Kedua, lembaga yang berhak menguji TAP MPR RI tersebut sampai saat ini masih belum ada, meskipun dalam prakteknya permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan selalu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan menguji TAP MPR.
Kata kunci: TAP MPR, Materi, eksistensi, hirarki, mahkamah konstitusi
Penulis: Saifudin, Dessy Ariani
Kode Jurnal: jphukumdd151462

Artikel Terkait :