Pengaturan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Abstrak: Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lembaga mana yang berwenang menyelesaikan sengketa Pilkada serentak? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Pasal 3 (1) Perppu nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan bahwa, pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Sedangkan Pilkada serentak nasional dilaksanakan pada 2027. UU No. 1 Tahun 2015 masih menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pilkada, tidak mungkin satu institusi memeriksa danmemutus beratus-ratus kasus sengketa Pilkada dalam waktu yang bersamaan. Proses penyelesaian sengketa Pilkada juga mempunyai batas waktu yang telah ditentukan. Untuk itu, lembaga yang dianggap paling pas menangani sengketa Pilkada adalah Mahkamah Agung dengan mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi di tiap-tiap daerah. Jika pihak yang berperkara tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi maka, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Sengketa, pilkada, serentak, lembaga Negara
Penulis: R. Nazriyah
Kode Jurnal: jphukumdd151463

Artikel Terkait :