Pengaturan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Abstrak: Permasalahan yang
akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lembaga mana yang berwenang
menyelesaikan sengketa Pilkada serentak? Penelitian ini merupakan penelitian
normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Pasal 3 (1) Perppu nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan menjadi UU
No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan
bahwa, pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara
serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadwal Pilkada
dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Sedangkan Pilkada serentak nasional
dilaksanakan pada 2027. UU No. 1 Tahun 2015 masih menyerahkan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pilkada, tidak mungkin satu institusi
memeriksa danmemutus beratus-ratus kasus sengketa Pilkada dalam waktu yang
bersamaan. Proses penyelesaian sengketa Pilkada juga mempunyai batas waktu yang
telah ditentukan. Untuk itu, lembaga yang dianggap paling pas menangani
sengketa Pilkada adalah Mahkamah Agung dengan mendelegasikan kepada Pengadilan
Tinggi di tiap-tiap daerah. Jika pihak yang berperkara tidak puas dengan
putusan Pengadilan Tinggi maka, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.
Penulis: R. Nazriyah
Kode Jurnal: jphukumdd151463