PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA ANTAR NEGARA: SENGKETA LAGU RASA SAYANGE ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA
Abstrak: Pengetahuan
tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan bagian identitas bangsa
dan asset nasional yang harus dikembangkan, dilindungi, dipromosikan,
dilestarikan dan dimanfaatkan dalam skala lokal, nasional dan internasional.
Bahwa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional juga merupakan
dari kekayaan dan bangsa dan negara yang harus dilindungi. Bahwa Indonesia
sendiri belum memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, begitu juga dengan konvensi
Internasional belum memiliki kesepakatan yang mengatur mengenai ketentuan hukum
terkait dengan penyelesaian perselisihan sengketa pengakuan tradisional dan
ekspresi budaya antar Negara. Sengketa perselisihan pengakuan tradisional dan
ekspresi budaya antar Negara dapat menyebabkan ketidak harmonisan hubungan
antar Negara, yang dapat menyebabkan konflik yang berkepanjangan.
KATA KUNCI: pengetahuan
tradisional dan ekspresi budaya tradisional; kesepakatan internasional;
sengeketa; rasa sayange
Penulis: Wulan Anggiet
Purnamasari
Kode Jurnal: jphukumdd151520