PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA ANTAR NEGARA: SENGKETA LAGU RASA SAYANGE ANTARA NEGARA INDONESIA DAN NEGARA MALAYSIA

Abstrak: Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan bagian identitas bangsa dan asset nasional yang harus dikembangkan, dilindungi, dipromosikan, dilestarikan dan dimanfaatkan dalam skala lokal, nasional dan internasional. Bahwa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional juga merupakan dari kekayaan dan bangsa dan negara yang harus dilindungi. Bahwa Indonesia sendiri belum memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, begitu juga dengan konvensi Internasional belum memiliki kesepakatan yang mengatur mengenai ketentuan hukum terkait dengan penyelesaian perselisihan sengketa pengakuan tradisional dan ekspresi budaya antar Negara. Sengketa perselisihan pengakuan tradisional dan ekspresi budaya antar Negara dapat menyebabkan ketidak harmonisan hubungan antar Negara, yang dapat menyebabkan konflik yang berkepanjangan.
KATA KUNCI: pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; kesepakatan internasional; sengeketa; rasa sayange
Penulis: Wulan Anggiet Purnamasari
Kode Jurnal: jphukumdd151520

Artikel Terkait :