ADAPTASI KONSEP IMBAL JASA LINGKUNGAN SEBAGAI PERSYARATAN PENDAFTARAN PATEN YANG MENGGUNAKAN BAHAN SUMBER DAYA GENETIK DI INDONESIA
Abstrak: Eksploitasi sumber
daya alam tidak hanya mempunyai dampak pada keseimbangan ekosistem lingkungan
hidup namun juga bagi masyarakat pengemban sumber daya genetik yang
bersangkutan. Masyarakat pengemban sumber daya genetik sebenarnya adalah pihak
yang paling berhak untuk menikmati keuntungan komersial dari sumber daya
genetik yang diembannya. Keterbatasan teknologi membuat industri lebih banyak menikmati
keuntungan komersial dari penggunaan sumber daya genetik ini. Perlindungan dan
pembagian manfaat terhadap penggunaan sumber daya genetik perlu dipertegas
dalam instrumen hukum nasional yang ada. Ketentuan mengenai perlindungan dan
pembagian manfaat dalam penggunaan sumber daya genetik tidak hanya dapat diatur
dalam instrumen hukum lingkungan, namun seharusnya pada instrumen hukum hak
kekayaan intelektual seperti hukum paten yang erat kaitannya dengan penggunaan
sumber daya genetik.
Penulis: Vika Andini
Kode Jurnal: jphukumdd151519