PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PASANGAN KAWIN BEDA AGAMA (KBA) DI INDONESIA
Abstrak: Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberikan perlindungan bagi pasangan yang
berniat melakukan perkawinan beda agama. Karena Pasal 2 ayat 1 yang paling
sering dipakai, bahwa, ”Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya.” Ketentuan ini hanya dapat dilaksanakan manakala
kedua mempelai memiliki agama yang sama. Kedua, soal pencatatan perkawinan.
Peran pemerintah hanya sebatas melakukan pencatatan nikah. Yang artinya
pemerintah hanya mengatur aspek administratif perkawinan. Sehingga ada beberapa
cara yang dilakukan pasangan untuk mendapatkan pengesahan perkawinannya: a)
meminta penetapan pengadilan, b) perkawinan dilakukan menurut masing-masing
agama, c) penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan d) kawin di
luar negeri. Selain UU perkawinan ada peraturan yang memberikan kesempatan
yaitu Keputusan MA No.1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, menyatakan pasal
60 UU Perkawinan yang dirujuk oleh Kepala KUA dan Pegawai Pencatat Luar Biasa Pencatat
Sipil DKI Jakarta untuk menolak perkawinan beda agama adalah keliru.
Perkembangan peran negara dalam mencatatkan perkawinan beda agama dalam hal ini
KUA dan KDCS. Untuk KUA hanya mau menikahkan dan mencatatkan sepanjanga
agamanya sama. Sedangkan KDCS tidak secara seragam melakukan kewajibannya
disebabkan adanya perbedaan persepsi atas pertimbangan aturan yang dipakai
sebagai dasar hukumnya.
Penulis: Kadek Wiwik
Indrayanti, Aloysius R. Enah
Kode Jurnal: jphukumdd151518