PEMANFAATAN BATIK SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISONAL
Abstrak: Hak cipta batik
sebagai ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Pada UUHC 2002, unsur
yang ditekankan adalah pada pembuatan batik secara konvensional. Dalam UUHC
tidak menyebutkan penyelesaian sengketa atas pelanggaran ekspresi budaya
tradisional yaitu batik tradisional, dimana negara sebagai pemegang hak cipta.
Dalam RUU PTEBT diatur penyelesaian sengketa atas pelanggaran PTEBT.
Penyelesaian sengketa kepemilikan atau pemanfaatan PTEBT dapat ditempuh di luar
pengadilan atau melalui pengadilan. Pemanfaatan batik sebagai PTEBT dilakukan
dengan cara pengakuan yang menyebutkan sumber PTEBT dan masyarakat pengembannya
serta adanya benefit sharing. Pemanfaat PTEBT secara umum memberikan 2 (dua)
bentuk pengakuan hak atas PTEBT, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Kesepakatan
merupakan suatu kesatuan yang harus dipahami oleh para pihak yang membuat
perjanjian benefit sharing.
Penulis: Masri Rumita br.
Sibuea
Kode Jurnal: jphukumdd151521