KEAUTENTIKAN DOKUMEN PUBLIK ELEKTRONIK DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Abstrak: Pasca reformasi,
cukup pesat perkembangan sistem hukum nasional terkait dengan pengembangan
e-government, khususnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, UU No. 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU No.30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Perkembangan tersebut memberi
kewajiban badan publik ataupun administrasi pemerintahan untuk membangun sistem
elektronik untuk penyampaian informasi publik, pelayanan publik, kearsipan, dan
penetapan keputusan administratif secara elektronik. Namun,ternyata dinamika
hukum tersebut masih belum secara holisitik memperlihatkan sistem keautentikan
terhadap informasi publik dan dokumen publik itu sendiri. Penelitian klaster
riset hukum telematika tahap ke-2 ini bertujuan memberikan kontribusi dalam
reformasi hukum dan kebijakan guna memperjelas keautentikan informasi publik
dan/atau dokumen publik dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Penelitian ini melakukan sinkronisasi dan harmonisasi hukum dan teknologi untuk
melihat keautentikan tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dengan
mempertemukan paradigma keautentikan secara hukum dan teknologi, ditemukan
bahwa dokumen/akta autentik harus didukung dengan adanya sistem identifikasi
(e-identification) dan sistem autentikasi (e-authentication system) yang
akuntable sesuai derajat keterpercayaan (quality level of assurance) yang
ditentukan. Hal tersebut lebih dikenal dengan istilah penyelenggaraan Layanan
Keterpercayaan (trust services) yang mencakup pensertifikasian tanda tangan
elektronik (e-signature), cap elektronik (e-seal), segel waktu
(e-time-stamping), layanan pengiriman dokumen eletronik tercatat (e-registered
delivery services), dan pengautentikasian situs (website authentication).
Dengan melakukan perbandingan ke Belanda yang telah menyelenggarakan Government
PKI dalam pelayanan keautentikannya dan juga mengikuti harmonisasi ketentuan
regional Uni Eropa yang mengeluarkan Regulasi No.910/2014 tentang
e-identification and trust services, penelitian ini akan memberikan keluaran
berupa kerangka hukum dan kebijakan untuk kejelasankeautentikan dokumen
publikelektronik yang sesuai dengan karakteristik perkembangan sistem hukum Indonesia.
Penulis: Edmon Makarim
Kode Jurnal: jphukumdd151522