IMPLEMENTASI HUKUM KONTRAK SEBAGAI ALTERNATIF BENEFIT SHARING DARI NILAI-NILAI TRADITIONAL KNOWLEDGE PADA TEMPE
Abstrak: Istilah Traditional
Knowledge (pengetahuan tradisional) adalah istilah umum yang mencakup ekpresi
kreatif, informasi, dan know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri
dan dapat mengidentifikasi unit sosial. Dalam Banyak cara, bentuk knowledge
tidak seperti yang ada dalam istilah bahasa inggris sehari-hari. Bentu khusus
dari knowledge lingkungan pengetahuan tradisional (traditional environment
knowledge). Terkait dengan konsep perlindungan pengetahuan tradisional
kepemilikan masyarakat Indonesia dengan penggunaan rezim HKI ternyata sudah
dilakukan sebelumnya oleh makanan tradisional yang sangat terkenal disemua
kalangan, yakni tempe. Namun hal tersebut sayangnya bukan dari pihak masyarakat
Indonesia melainkan paten itu terlahir oleh perusahaan dari negara Amerika
Serikat dan didaftarkan paten teresebut di negaranya. Melihat kenyataan
demikian, sesungguhnya harus ada upaya perlindungan terhadap traditional
knowledge, lebih khususnya adalah untuk para pembuat tempe atau Negara
Indonesia dapat merasakan keuntungan secara komersil dan penghargaan yang lebih
apabila dilindungi dengan sistem Benefit Sharing pada tempe tersebut.
Penulis: Rachmat Adi Pimantoro
Kode Jurnal: jphukumdd151523