IMPLEMENTASI HUKUM KONTRAK SEBAGAI ALTERNATIF BENEFIT SHARING DARI NILAI-NILAI TRADITIONAL KNOWLEDGE PADA TEMPE

Abstrak: Istilah Traditional Knowledge (pengetahuan tradisional) adalah istilah umum yang mencakup ekpresi kreatif, informasi, dan know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. Dalam Banyak cara, bentuk knowledge tidak seperti yang ada dalam istilah bahasa inggris sehari-hari. Bentu khusus dari knowledge lingkungan pengetahuan tradisional (traditional environment knowledge). Terkait dengan konsep perlindungan pengetahuan tradisional kepemilikan masyarakat Indonesia dengan penggunaan rezim HKI ternyata sudah dilakukan sebelumnya oleh makanan tradisional yang sangat terkenal disemua kalangan, yakni tempe. Namun hal tersebut sayangnya bukan dari pihak masyarakat Indonesia melainkan paten itu terlahir oleh perusahaan dari negara Amerika Serikat dan didaftarkan paten teresebut di negaranya. Melihat kenyataan demikian, sesungguhnya harus ada upaya perlindungan terhadap traditional knowledge, lebih khususnya adalah untuk para pembuat tempe atau Negara Indonesia dapat merasakan keuntungan secara komersil dan penghargaan yang lebih apabila dilindungi dengan sistem Benefit Sharing pada tempe tersebut.
KATA KUNCI: tempe, hukum kontrak, HKI
Penulis: Rachmat Adi Pimantoro
Kode Jurnal: jphukumdd151523

Artikel Terkait :