PENGIRIMAN TENAGA KERJA MIGRAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PERBUDAKAN MODERN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRACT: Indonesia merupakan
salah satu negara pengirim Tenaga Kerja Migran (migrant worker) terbesar di
Asia. Pengiriman Tenaga Kerja Migran umumnya dilakukan dengan berbagai cara,
baik legal ataupun illegal. Pengiriman Tenaga Kerja Migran illegal selalu
dihubungkan dengan perbudakan sebagai salah satu bentuk dari tindak pidana
perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat terjadi dalam berbagai
bentuk, namun biasanya bertujuan untuk mengeksploitasi korban guna mendapatkan
keuntungan. Sekalipun berbagai rencana strategis dalam upaya penanggulangan
sudah direncanakan dan dilaksanakan, namun realita dalam masyarakat masih
banyak kendala yang dihadapi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang
dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Migran. Oleh karena itu diperlukan
kerjasama dan sinergitas antara semua Komponen dalam masyarakat, aparat penegak
hukum dan Pemerintah.
Penulis: Henny Nuraeny
Kode Jurnal: jphukumdd151506