PENGIRIMAN TENAGA KERJA MIGRAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PERBUDAKAN MODERN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

ABSTRACT: Indonesia merupakan salah satu negara pengirim Tenaga Kerja Migran (migrant worker) terbesar di Asia. Pengiriman Tenaga Kerja Migran umumnya dilakukan dengan berbagai cara, baik legal ataupun illegal. Pengiriman Tenaga Kerja Migran illegal selalu dihubungkan dengan perbudakan sebagai salah satu bentuk dari tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, namun biasanya bertujuan untuk mengeksploitasi korban guna mendapatkan keuntungan. Sekalipun berbagai rencana strategis dalam upaya penanggulangan sudah direncanakan dan dilaksanakan, namun realita dalam masyarakat masih banyak kendala yang dihadapi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Migran. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dan sinergitas antara semua Komponen dalam masyarakat, aparat penegak hukum dan Pemerintah.
KEYWORDS: Pekerja Migran, Perbudakan, Perdagangan Orang
Penulis: Henny Nuraeny
Kode Jurnal: jphukumdd151506

Artikel Terkait :